Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar pengembangan industri keuangan syariah semakin dalam melibatkan sektor lain di luar perbankan.
Dalam forum pertemuan ke-25 Islamic Financial Sevices Board (IFSB) di Kuala Lumpur, Malaysia, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyampaikan perlunya inklusi keuangan di segala bidang untuk meningkatkan akses keuangan kepada masyarakat.
“Akses masyarakat ke sektor jasa keuangan masih minim, untuk itu diperlukan inisiatif IFSB agar mengarahkan programnya untuk memperluas akses,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (11/12/2014).
Selain sektor perbankan, Muliaman menilai perlu diperluas pula akses terhadap pasar modal syariah dan industri keuangan nonbank syariah lainnya.
Dalam pertemuan tahunan itu, OJK hadir bersama Bank Indonesia. OJK telah menjadi anggota penuh IFSB sejak Maret 2014. Sebagai anggota penuh, OJK mendapatkan akses pengetahuan terhadap berbagai standar internasional dalam sistem keuangan syariah di berbagai negara anggota IFSB.
OJK juga dapat memberikan masukan terhadap aturan prudential di bidang keuangan syariah yang dijadikan pedoman oleh negara-negara anggota.
IFSB merupakan organisasi yang menetapkan standar internasional di bidang jasa keuangan syariah. Organisasi ini beranggotakan 185 anggota, termasuk IMF, World Bank, BIS, IDB, ADB, dan 119 otoritas serta pelaku pasar industri keuangan yang tersebar di 45 negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel