Bisnis.com, KUALA LUMPUR - Badan Layanan Keuangan Syariah (Islamic Financial Services Board/IFSB) hari ini Kamis (11/12/2014) menyetujui permohonan 5 lembaga keuangan sebagai Anggota Peninjau IFSB, termasuk Bank Muamalat Indonesia.
Persetujuan itu diambil dalam Pertemuan Dewan ke-25 IFSB yang dipimpin oleh Yusof Abd Rahman, Managing Director Autoriti Monetari Brunei Darussalam, serta dihadiri oleh 15 gubernur dan representasi gubernur dari berbagai anggota, President Islamic Development Bank (IDB), dan representasi senior dari 7 Anggota Penuh IFSB.
Pertemuan tersebut diselenggarkan oleh Bank Negara Malaysia.
Kelima Anggota Peninjau baru itu adalah Bank Muamalat Indonesia (Indonesia), Mellat Investment Bank, (The Islamic Republic of Iran), Qatar First Bank (Qatar), Turkiey Finans Katilim Bankasi (Turki), dan Al Masraf – Arab Bank for Investment & Foreign Trade (United Arab Emirates).
IFSB memiliki 184 anggota, yang terdiri dari 59 otoritas pengawas dan regulator dari perbankan, pasar modal, dan asuransi syariah di 44 juridiksi, serta 8 organisasi inter-governmental internasional, dan 117 pelaku pasar (institusi keuangan, firma profesional, dan self-regulatory organisations /SRO).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel