Aturan Perlindungan Satwa Langka Direvisi

Bisnis.com,11 Des 2014, 14:54 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo
Ilustrasi

Bisnis.com, PONTIANAK--Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup tengah merevisi peraturan perundang-undangan perlindungan satwa langka yang dinilai masih lemah di tataran pengawasan hukum.

Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut dan LH Sony Pritono mengatakan peraturan perundangan yang direvisi adalah UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Dalam revisi itu saya minta pelaku di penjara minimal selama 5 tahun. Selama ini ancaman kurungannya ringan, paling lama 5 tahun. Saya tidak sependapat," kata Sony, disela kegiatan pemusnahan barang bukti satwa langka di Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat, Kamis (11/12).

Sony mengatakan dengan sanksi kurungan yang lama kepada pelaku perburuan satwa langka guna memberikan efek jera dan mengurangi perburuan gelap yang merugikan negara.  

"Sisik Tringgiling saja dijual di atas US$2 per keping di pasar internasional. Di sini [Indonesia) harganya lebih murah yaitu Rp2.000 per kilogram," katanya. Sedangkan, dari data yang dihimpun Bisnis, harga satu paruh enggan dijual Rp2 juta - Rp3 juta.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat mengatakan sejak April 2013, pihaknya telah melakukan penangkapan dua kasus perburuan satwa langka.

Dia mengatakan hasil tangkapan satwa langka yang disita tersebut a.l 229 paruh buruh enggang, 27,3 kilogram sisik tringgiling, 1 buah taring madu, dan 44 kuku beruang madu.

Dia menuturkan organ tubuh dari satwa langka tersebut diperjualbelikan oleh pemburu gelap untuk dijadikan hiasan, asesoris, obat-obatan, kulit sepatu, dan makanan.

Dia tidak memungkiri perilaku oknum bawahannya yang turut menyimpan satwa langka dan juga diperjualbelikan kepada penadah. Dia berjanji melakukan penindakan tegas dan meminta para oknum menyerahkan tangkapan satwa langka tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini