HNSI Minta Pemerintah Verifikasi Izin Melaut

Bisnis.com,11 Des 2014, 15:00 WIB
Penulis: News Editor
Kapal Ikan Asing /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta segera melakukan verifikasi surat izin dan fisik untuk mengetahui kapal-kapal legal, ilegal, maupun setengah legal karena tidak semuanya melakukan pelanggaran, kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Yussuf Solichien di Jakarta, Kamis (11/12/2014).

"Kami mendukung Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2014 tentang Kebijakan Moratorium dengan beberapa catatan misalnya bagi kapal-kapal ikan yang lulus verifikasi, diminta segera diterbitkan izinnya agar dapat memulai kembali usaha perikanannya," kata Yussuf.

Dalam melakukan verifikasi tersebut, pemerintah diminta untuk melibatkan HNSI atau Asosiasi Usaha Perikanan sehingga hasilnya lebih valid dan terbuka.

"Verifikasi terhadap kapal-kapal ikan tersebut diminta untuk segera dilaksanakan secepat-cepatnya sehingga dapat menghindari kerugian yang lebih besar dari pengusaha perikanan dan menghindari PHK [pemutusan hubungan kerja] besar-besaran," ujarnya.

Dia menjelaskan percepatan verifikasi surat izin tersebut juga untuk menjaga ketersediaan pasokan ikan bagi konsumsi domestik dan pasar luar negeri agar tidak terhambat.

"Permen 56/2014 tersebut seharusnya membiarkan kapal-kapal ikan yang masih berlaku masa perizinannya diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penangkapan dan pengangkutan ikan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Dia menambahkan pihaknya memandang bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan belum memiliki visi, misi dan strategi yang jelas tentang pembangunan sektor kelautan dan perikanan.

Sebelumnya, dalam konteks pembangunan sektor kelautan dan perikanan, nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla dijabarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan mengeluarkan kebijakan berupa Permen Nomor 56 Tahun 2014 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini