Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menolak pemberlakuan kebijakan pelarangan jual rokok di terminal.
Dia menilai penjual rokok yang menganggu ketertiban apalagi menyebabkan kemacetan boleh saja ditertibkan. Namun, dia menganggap tak bisa begitu saja melarang orang berjualan.
"Tapi kalo ngelarang orang jualan, enggak bisa," ujar Ahok, sapaan akrabnya di Balai Kota, Jumat (12/12/2014).
Kalaupun alasannya bertolak dari penerapan
Peraturan Daerah No.2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur No.75/2005 dan Peraturan Gubernur No.88/2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, tetap tak sesuai. Pasalnya, dari beleid tersebut yang diatur adalah perilaku dan tempat merokoknya bukan terkait dengan pembelian rokok.
"Ya enggak boleh merokok. Kamu ngelarangnya sehubungan dengan apa? Di sini juga enggak boleh ngerokok," katanya.
Seperti diketahui, Dinas Perhubungan DKI melemparkan wacana untuk melarang peredaran penjual rokok di terminal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel