Polri Diminta Hentikan Kriminalisasi Pemred The Jakarta Post

Bisnis.com,13 Des 2014, 09:37 WIB
Penulis: Yanuarius Viodeogo

Bisnis.com, PONTIANAK -- Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) mendesak Kepolisian Republik Indonesia menghentikan kriminalisasi terhadap Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, dalam kasus dugaan tindakan penodaan agama.

Dari rilis yang diterima Bisnis, Sejuk meminta polri mengikuti masukan dari Dewan Pers yang telah menangani kasus pemuatan karikatur tentang  Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).

"Mendesak Polri selalu menggunakan UU No. 40/1999 tentang Pers untuk menyelesaikan sengketa pers," kata Pengurus Sejuk Andy Budiman, Jumat (12/12/2014).

Menurutnya, Polri untuk tidak tunduk terhadap tekanan kelompok tertentu sehingga memaksakan pemindanaan terhadap wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor:
Terkini