HUKUM LAUT: Penenggelaman Kapal Tak Hanya Untuk Pencuri Ikan

Bisnis.com,14 Des 2014, 13:19 WIB
Penulis: News Editor
Ilustrasi/kkp.go.id

Bisnis.com, BITUNG -- Para pemilik kapal yang melanggar di perairan Indonesia harus siap-siap menerima nasib buruk berupa penenggelaman.

Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI DR Marsetio mengatakan penegakan hukum di laut tidak boleh pandang bulu.

"Siapa pun dia, yang melanggar hukum akan kita tindak tegas," ujarnya di sela pengukuhan Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) John Lie dengan nomor lambung - 358, di Bitung, Sulawesi Utara, Sabtu (13/12/2014).

Ada contoh penegakan hukum yang sudah dijalani, yakni pihaknya telah menenggelamkan tiga unit kapal Vietnam.

"Kita memberikan efek jera, kalau tidak mendengar peringatan dari kita, ya bisa kita tenggelamkan," ujarnya.

Ada banyak kasus termasuk semua kategori pelanggaran yang telah menyalahi aturan di laut sudah ditindak.

"Baru-baru ini kita menangkap enam kapal bodong milik salah satu perusahaan di Belanda, kita perintahkan ke Ambon dan sedang ditangani pihak berkompeten. Kalau tidak memiliki surat sama sekali akan mendapat sanksi sampai dengan penenggelaman kapal," katanya.

Dia menjelaskan ada 12 institusi yang mempunyai peran sama dan telah disinergikan dalam Bakorkamla.

"TNI AL tidak mungkin menghadirkan seluruh kekuatan, maka kita bersinergi dengan stakeholder lain," ujar dia.

Ia menegaskan bahwa jika ada anggotanya yang "bermain" maka dirinya tidak segan-segan memberi hukuman. "Masing-masing personel harus bertanggung jawab," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini