UU BPJS: Pustara Minta Penafsiran ke MK

Bisnis.com,14 Des 2014, 15:10 WIB
Penulis: Sylviana Pravita RKN
Logo BPJS kesehatan. Pustara minta penafsiran undang-undang ke MK/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Pusat Studi Nusantara (Pustara) akan meminta penafsiran terkait UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Riset dan Advokasi Pustara Fathul Mu’in mengatakan ada dua pasal yang akan dimintakan penafsiran ke Hakim MK, yakni Pasal 11 Huruf h dan Pasal 17 Ayat (2) Huruf c.

Pasal 11 Huruf h menyatakan kerja sama dengan pihak lain terkait pemungutan dan pengumpulan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja serta penerimaan bantuan iuran dilakukan dengan instansi Pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah.

Pasal 17 ayat (2) huruf c dinyatakan bahwa yang dimaksud dalam “pelayanan publik tertentu” antara lain pemrosesan ijin usaha, ijin mendirikan bangunan, bukti kepemilikan atas tanah dan bangunan.

"Pada Penjelasan Pasal 11 huruf h, yang dimaksud pemberi iuran itu kan pemerintah/pemerintah daerah. Apa bentuk kerja samanya dengan BUMN/BUMD? Kalau dengan pemerintah tidak perlu kerja sama karena sudah menjadi kewajiban pemerintah. Sementara, Penjelasan Pasal 17 Ayat (2) huruf c tidak sesuai dengan hakekat arti pelayanan kesehatan," kata Fathul, Minggu (14/12/2014).

Permintaan penafsiran ini dilakukan untuk lebih memperjelas makna dari regulasi tersebut sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan program BPJS.

"Dalam waktu dekat, kami akan meminta penafsiran MK agar ada kepastian hukum sanksi administrasi bagi pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran kepesertaan BPJS," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini