Bisnis.com, BATU -- Perbankan diminta untuk berhati-hati dalam memberikan kredit kepada pihak-pihak yang dinilai telah merusak lingkungan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang meminta kepada kalangan perbankan di wilayahnya untuk tidak mudah mencairkan kredit bagi perusahaan perusak lingkungan.
Yan Jimmy Hendrik Simarmata, Kepala Sub Bagian Pengawasan Bank OJK Malang, mengatakan sebelum mencairkan kredit ke perusahaan sebaiknya perbankan mengecek terlebih dahulu keberadaan pabrik yang bersangkutan.
“Utamanya terkait dengan ada tidaknya insatalasi pengolahan limbah (Ipal) maupun izin terkait analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal). Kalau tidak ada jangan mudah mencairkan kredit karena berpotensi merusak lingkungan,” kata Yan dalam sosialisasi OJK kepada media di kota Batu, Sabtu (13/12/2014).
Terkait dengan itu, OJK siap untuk melakukan penelusuran sejauhmana perbankan telah mencairkan kredit kepada perusahaan yang tidak memiliki Amdal dan berpotensi merusak lingkungan tersebut.
Pihaknya juga bakal menanyakan kepada perbankan kenapa bisa memberikan kredit kepada perusahaan yang tidak memperhatikan lingkungan tersebut.
“Hal ini akan menjadi perhatian kami pada 2015 mendatang kenapa perusahaan yang tidak memiliki Amdal bisa diberi kredit,” jelas dia.
Sementara terkait Amdal, sejumlah faktor harus diperhatikan utamanya menyangkut kondisi limbah dari perusahaan yang ada, apa warnanya masuk kategori hitam, merah, atau hijau.
Jika warna masuk kategori hitam, maka perusahaan tersebut jelas buruk dalam hal pengelolaan limbahnya.
Kondisi tersebut berpotensi merusak lingkungan sehingga idealnya perusahaan yang bersangkutan tidak layak mendapat kredit dari perbankan.
Sementara itu Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Batu, Jawa Timur, mencatat masih cukup banyak perusahaan di wilayahnya yang belum mengantongi dokumen terkait dengan Amdal.
Kepala KLH Kota Batu, Mukhlis, mengatakan setiap kegiatan usaha baru harus memenuhi dokumen Amdal dan menjadi komitmen awal bagi setiap perusahaan baik perhotelan dan industri untuk patuh dalam menjaga dan mengelola lingkungan dengan baik.
“Bagi perusahaan yang berdiri sebelum adanya Undang Undang (UU) No.32/2009 kami beri toleransi dan harus segera mengurus dokumen Amdal,” tambah dia.
Pihaknya mengaku sudah menyebar undangan kepada para pengusaha untuk segera mengurus Amdal.
Bagi perusahaan yang tidak mengurus Amdal bakal diberi sanksi seperti mencabut izin operasi dan tidak boleh melakukan aktivitas di lapangan.
Dalam hal ini KLH siap menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel