Pemred Jakarta Post Minta Pemeriksaan Ditunda

Bisnis.com,15 Des 2014, 14:47 WIB
Penulis: News Editor
The Jakarta Post/islamtimes.org

Bisnis.com, JAKARTA--Tim pengacara Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian "The Jakarta Post" meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama.

"Mengenai rencana pemanggilan terhadap Pemred Jakarta Post tadi (Senin) datang pengacara Todung Mulya Lubis menginformasikan pemeriksaan ditunda," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto, tulis Antara, Senin (15/12/2014).

Rencananya penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap Pemred The Jakarta Post Meidyatama Suryodiningrat pada Senin ini.

Rikwanto mengatakan tim pengacara tersangka meminta penundaan agenda pemeriksaan, karena kliennya banyak keperluan sehingga pemeriksaan dijadwalkan 7 Januari 2015.

Rikwanto menuturkan penyidik kepolisian tidak mempermasalahkan penundaan pemeriksaan terhadap tersangka.

Namun Rikwanto berharap waktu penundaan pemeriksaan dimanfaatkan untuk proses mediasi antarpihak yang bersengketa.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangani kasus karikatur kontroversi yang dimuat media cetak berbahasa Inggris The Jakarta Post yang dilimpahkan dari Mabes Polri.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 687/VII/2014 tertanggal 15 Juli 2014, Ketua Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) Edy Mulyadi melaporkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat.

Pihak The Jakarta Post telah menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kesalahan karikatur itu, namun Polda Metro Jaya tetap memproses hingga ke pengadilan.

The Jakarta Post edisi terbitan 3 Juli 2014 memuat kartun yang mencantumkan karikatur dengan kalimat bertulisan Arab La ilaha illallah yang berarti "Tidak ada Tuhan selain Allah" pada sebuah gambar tengkorak khas bajak laut.

Pihak Majelis Tabligh dan Dakwah Korps Mubaligh Jakarta (KMJ) menilai karikatur itu sebagai bentuk penghinaan terhadap salah satu agama.

Saat ini, Meidyatama Suryodiningrat telah menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 156 (a) KUHP tentang penistaan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini