LPS Bidani Lahirnya Asosiasi Likuiditor

Bisnis.com,15 Des 2014, 18:56 WIB
Penulis: Abdalah Gifar
Kantor Lembaga Penjaminan Simpanan. Bidani kelahiran asosiasi likuidator/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut membidani pendirian asosiasi profesi likuiditor yang dinamai Ikatan Likuiditor Indonesia (ILI) di Bandung, hari ini, Senin (15/12/2014).

Kepala Eksekutif LPS Kartika Wirjoatmodjo mengatakan sebagai salah satu tugas LPS dalam melakukan penjaminan nasabah jika ada bank yang gagal dan dicabut izin usahanya, yakni melakukan likuidasi.

“Biasanya menggunakan tenaga profesional likuidator. Kami tidak punya banyak orang untuk mengelola bank satu persatu,” ujarnya di sela-sela acara “Broader Engagement: Penguatan Penegakan Hukum dalam Rangka Meningkatkan Integritas dan Akuntabilitas Pelaksanaan Likuidasi”, Senin (15/12/2014).

Dasar hukum likuidator di perbankan, menurutnya, cukup unik sebagaimana diatur dalam UU LPS No.24/2004. “Yang dikerjakan mirip-mirip kurator PT [perseroan terbatas] khususnya bank. Bagaimana dia memaksimalkan pencairan aset,” ujarnya.

Dia melanjutkan keahlian di bidang perbankan sangat diperlukan karena aset dari bank yang gagal atau yang dilikuidasi mayoritas berbentuk kredit, di samping bentuk fisik berupa gedung atau peralatan operasional yang lebih mudah untuk dilelang.

“Bagaimana dia mencairkan aset-aset ini. Karena kalau mencairkan lelang mobil atau bangunan, semua orang bisa. Tetapi mencaikan aset kredit ini perlu kekhususan, karena kalau misalnya macet, ada teknik khusus,” terangnya.

Dia menyatakan pihaknya ingin profesi likuidator sebagai tim yang membantu LPS dalam penutupan bank ini bisa berkembang secara profesional, independen, dan tentunya punya keahlian yang khusus.

“Dulu tim likuidator kami ambil dari bekas pegawai Bank Indonesia, akuntan publik, kemudian kadang bekas pengurus banknya sendiri yang ditutup itu, yang bisa dipercaya, karena dia yang paling tahu peta asetnya,” sebutnya.

Profesi likuidator, harapnya, tidak hanya ada dari pihak LPS. Tetapi ke depannya jika menjadi profesi yang kuat, dia mengungkapkan tim likuidator ini bisa membantu likuidasi lembaga sektor keuangan non-bank.

“Siklus industri yang wajar jika ada lembaga yang gagal. Nanti ada asosiasi yang mewadahi orang-orang yang memiliki keahlian khusus dalam hal likuidasi lembaga keuangan,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini