PENGEJARAN ASET BANK GAGAL: LPS Gandeng Kejaksaan & Polri

Bisnis.com,15 Des 2014, 21:00 WIB
Penulis: Abdalah Gifar

Bisnis.com, BANDUNG—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Polri dalam rangka penindakan dan pengejaran aset pemilik atau pemegang saham pelaku industri perbankan.

Kanit II Perbankan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Effendi Pangaribuan mengatakan pihaknya bersama kejaksaan dan LPS mendorong penindakan hukum terhadap kejahatan perbankan.

“Sekarang sudah jelas juklak teknisnya, seperti berapa batas waktu menyerahkan dokumen. Kaitannya karena kami tidak bisa menahan tersangka lebih dari 20 hari untuk penyelidikan,” tuturnya, Senin (15/12/2014).

Pihaknya pun mengharapkan dengan kerja sama ini pelaksanaan likuidasi dapat berjalan dengan efektif, efisien, dan akuntabel dengan dukungan semua pihak termasuk penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan fraud.

Semula, LPS biasa menggandeng pihak penegak hukum saat hanya akan menghadapi persoalan bank bermasalah yang membutuhkan pengamanan aset dari penggelapan ataupun pengejaran aset yang coba dilarikan pemilik atau pengurus bank gagal.

Dia menyatakan kejahatan perbankan sebagai kejahatan yang lebih kejam daripada kasus korupsi.

“Karena uang yang digondolnya bisa beratus-ratus miliar dan bahkan mungkin tidak akan ketahuan kalau belum sampai dinyatakan dilikuidasi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini