Bisnis.com, JAKARTA - Plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) diturunkan menjadi maksimal Rp25 juta dari sebelumnya bisa maksimal Rp500 juta dan akan diberlakukan mulai awal Januari 2015.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga mengatakan perubahan plafon tersebut lebih besar dikarenakan tingginya Non Performing Loan (NPL) KUR saat ini sebesar 4,2% disumbang oleh debitur-debitur besar dengan pinjaman Rp20 juta Rp500 juta.
Sekarang diatas Rp 25 juta sudah tidak ada lagi. Kalau dia mau lebih dari itu, kan ada bank komersial, seusai menggelar rapat koordinasi di kantor Menko Perekonomian, Senin (15/12).
Seperti diketahui, program KUR terdiri dua jenis, yakni KUR Mikro dengan plafon kredit Rp20 juta dan KUR retail dengan plafon di atas Rp20 juta sampai Rp500 juta untuk perorangan, dan sampai Rp2 miliar untuk kelompok atau linkage program.
Dengan adanya kebijakan tersebut, sambungnya, akan berdampak pada penjangkauan lebih banyak masyarakat menengah ke bawah karena selama ini KUR dinilai tidak membumi. Pemerintah juga akan menghentikan bank yang selama ini memiliki NPL tinggi, untuk bisa menyalurkan KUR lagi.
Dia mengatakan BRI merupakan perbankan yang sudah menjalankan KUR tepat sasasaran. Namun demikian, pemerintah akan tetap mengkaji apakah kedepannya BRI sebagai pelaku tunggal penyaluran KUR atau tidak.
"Penyerapan penyaluran KUR tahun ini [hingga Oktober] baru 88%. Saya pikir sudah bagus, sekarang sudah naik lagi," kata dia.
Untuk tahun depan, nilai KUR bakal ditargetkan naik dua kali lipat di banding tahun ini. "Sekarang penyalurannya Rp37 triliun, tahun depan lebih banyak lagi. Kalau bisa 100 persen naiknya, double. Karena platfonnya kan Rp 25 juta maksimal, ungkap dia.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil Menko mengatakan pemerintah ingin menata kembali program KUR yang sudah berjalan sejak 2007 tersebut karena banyak yang tidak tepat sasaran dan banyaknya tingkat kemacetan di KUR Retail.
KUR retail banyak macet, KUR salah sasaran, banyak distorsi, kata dia.
Sofyan menemukan adanya penerima KUR yang ternyata mampu melakukan pinjaman tanpa perlu jaminan dari pemerintah. Akibatnya, penambahan cakupan penerima KUR berjalan lambat.
Selain itu, dia juga menemukan adanya penerima KUR yang tidak menggunakan kreditnya untuk kegiatan produktif. Oleh karena itu, apabila program KUR ingin dilanjutkan, perlu ada revisi atau modifikasi agar KUR yang disalurkan benar-benar bagi orang yang membutuhkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel