Meski Dirugikan, Pemkab Gresik Batalkan 6 Rencana Kegiatan di Hotel

Bisnis.com,16 Des 2014, 13:30 WIB
Penulis: News Editor
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran di internal kementerian dan jajaran pemerintah provinsi di Indonesia untuk mengurangi kegiatan pemerintahan digelar di hotel-hotel. /Bisnis.com

Bisnis.com, GRESIK - Pemerintah Kabupaten Gresik, Jawa Timur, membatalkan enam rencana kegiatan di hotel wilayah Surabaya, Malang dan Batu, selama Desember, menyusul  adanya surat edaran Kementerian PAN-RB yang meminta jajaran pemerintah mengurangi kegiatan di hotel.

"Akibat edaran itu ada total enam kegiatan yang kita batalkan pada Desember ini, kemudian diganti digelar di kantor Pemkab Gresik," kata Kepala Bagian Humas Pemkab Gresik, Suyono di Gresik, Selasa (16/12/2014).

Pembatalan itu, kata Suyono, otomatis merugikan Pemkab Gresik, sebab rencana kegiatan di hotel sudah dijadwalkan sejak awal dan telah memberikan uang muka kepada pihak hotel.

Terkait dengan total kerugian, Suyono mengaku tidak bisa menyebutkan secara pasti, karena wewenang itu berada di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Yang jelas rugi, kalau nilainya saya kurang tahu pasti, karena beberapa SKPD sudah memberikan uang muka atau DP kepada pihak hotel, namun itu semua untuk mentaati edaran pemerintah," ucapnya.

Dia menjelaskan di antara kegiatan yang dibatalkan meliputi RAPBD Kabupaten Gresik, Bimbingan Teknik dari Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Gresik serta kegiatan Bimbingan teknik dari Dinas Koperasi.

"Kami juga sudah menyebarkan beberapa undangan ke beberapa tamu, namun kita tarik kembali karena lokasinya pindah dan tidak jadi di hotel," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran di internal kementerian dan jajaran pemerintah provinsi di Indonesia untuk mengurangi kegiatan pemerintahan digelar di hotel-hotel.

Surat edaran itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menghemat anggaran pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini