KISRUH GOLKAR: Kemenkumham Belum Tetapkan Keputusan

Bisnis.com,16 Des 2014, 11:36 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N
Ketua umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono berpidato saat penutupan Musyawarah Nasional IX Partai Golkar di Ancol, Jakarta, Senin (8/12)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Hukum dan HAM belum menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan Partai Golkar menyusul masih adanya perseteruan di internal partai tersebut.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan seluruh data kepengurusan dan dokumen sudah diterima dengan lengkap. Namun karena ada perseteruan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono yang masing-masing menyerahkan permohonan perubahan kepengurusan pada 8 Desember 2014, kemenkumham belum bisa mengambil keputusan.

"Dengan adanya perseteruan itu, kami belum bisa ditindaklanjuti," katanya di Kantor Kemenkumham, Selasa (16/12). Diketahui, masing-masing kubu menyampaikan hasil munas yang diselenggarakan di tempat berbeda. Kubu Agung menyelenggarakan munas di Jakarta, adapun kubu Ical di Bali.

Agar bisa segera diputuskan, paparnya, kemenkumham meminta Partai Golkar untuk menyelesaikan perselisihan lebih dulu sesuai dengan mekanisme internal partai. "Saya berharap masalah bisa segera tuntas."

Dengan belum adanya keputusan dari kemenkumham, maka pemerintah masih mengakui kepengurusan hasil Munas 2009 yang mendaulat Ical sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini