Bisnis.com, JAKARTA---Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan potensi terjadinya konflik kepentingan antara Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Dewan pengawas itu sendiri terdiri dari berbagai kalangan seperti dari pemerintah, pengusaha, pekerja, ahli dan sebagainya.
Mengacu UU No.24/2011 tentang BPJS, Dewan Pengawas bertugas mengawasi direksi dan menyetujui rencana kerja anggaran tahunan yang disusun direksi.
Ketentuan itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan kolusi karena gaji serta operasional Dewan Pengawas juga dibiayai dari anggaran BPJS.
“Karena itu, KPK merekomendasikan kepada Direksi dan Dewan Pengawasan BPJS Ketenagakerjaan untuk membuat kebijakan agar melibatkan pihak eksternal dalam melakukan review rencana anggaran tahunan badan,” tulis KPK dalam keterangan resmi yang dirilis Selasa (16/12/2014).
KPK juga menyarankan pemerintah untuk mengajukan revisi UU BPJS tersebut guna menghilangkan potensi konflik kepentingan antara Dewan Pengawas dalam mengawasi dewan direksi di lembaga hasil pembubaran PT Jamsostek tersebut.
Temuan itu didasarkan dari hasil kajian sistem Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dibuat oleh KPK sejak Februari 2014 dan fokus terhadap aspek regulasi, kelembagaan, kepesertaan, pelayanan, pembiayaan dan pengawasan baik yang dilakukan di tingkat pusat maupun di daerah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel