Bisnis.com, BALIKPAPAN—Bank Pembangunan Daerah dianggap belum siap menerapkan sistem pembayaran pajak online atau e-billing system.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kaltim Jumri mengatakan kesiapan penerapan e-billing system berkaitan dengan kesiapan bank akan penerapan Modul Penerimaan Negara Generasi II (MPNG2).
“Di seluruh Indonesia baru ada 18 bank yang terdaftar MPNG2, bank daerah justru belum terdaftar,” ujarnya, Selasa (16/15/2014).
Jumri menyayangkan ketidaksiapan ini karena pemerintah daerah banyak yang menggunakan bank pembangunan daerah sebagai penerima honor.
Menurutnya, pihaknya telah menyarankan kepada bank daerah dan bank lain untuk segera menerapkan MPNG2 agar e-billing system juga dapat segera diterapkan.
Kanwil DJP Kaltim sebelumnya telah menyosialisasikan MPNG2 dan e-billing system kepada badan usaha daerah dan bank penerima pembayaran pajak.
Namun, karena keterbatasan tempat dan waktu, pihaknya hanya menyosialisasikan kepada sebagian bendaharawan saja.
Untuk itu, lanjutnya, dia mengatakan pihaknya bersedia diundang untuk memberikan arahan secara mendetail kepada pihak lain yang membutuhkan informasi mengenai MPNG2 dan e-billing system.
Sementara itu, Pemimpin Sekretariat Perusahaan BPD Kaltim Abdul Haris Sahilin mengakui pihaknya memang masih menjalankan Modul Penerimaan Negara Generasi I (MPNG1).
Namun, BPD Kaltim sedang dalam langkah persiapan untuk mulai menerapkan MPNG2 sebagaimana perjanjian sebagai bank persepsi.
Bank persepsi merupakan bank umum yang ditunjuk untuk menerima setoran penerimaan negara bukan pajak bukan dalam rangka ekspor dan impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri dan penerimaan bukan pajak.
“Kami sedang melakukan user asisstance test. Kalau tidak ada masalah, Januari 2015 kami akan mulai lakukan pilot project di kantor cabang utama,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel