PENYALURAN KREDIT: Bank Terkendala BMPK

Bisnis.com,16 Des 2014, 19:40 WIB
Penulis: Novita Sari Simamora
Ilustrasi bank. Penyaluran kredit terkendalam aturan BMPK/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Deputi Direktur Produk, Aktivitas dan Anti Pencurian Uang dan Pencegahan Pendanaan Teroris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ida Rumondang mengungkapkan dalam penyaluran kredit, bank terkendala dengan batas maksimal pemberian kredit (BMPK) 30% dari modal bank.

Bila perusahaan telekomunikasi membutuhkan dana, sarannya, maka perusahaan tersebut bisa menerbitkan obligasi. "Penguatan teknologi perlu tetapi tantangan perbankan di Indonesia adalah permodalan yang masih kecil," ujarnya, Senin (15/12/2014).

Padahal perusahaan telekomunikasi berencana memperbaiki kualitas infrastruktur dengan membutuhkan dana senilai  Rp278 triliun hingga 2019. Hal tersebut  dilontarkan oleh Kepala Sub Direktorat Pos, Telekomunikasi dan Informatika Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Mira Tayyiba, dengan tujuan untuk membangun akses internet berkecepatan tinggi atau pitalebar (broadband) nasional.

Menanggapi hal tersebut, Vice President Division Head Market Intelligence and Business BNI Tambok P. Setyawati menilai mengatakan perbankan akan selektif dalam menyalurkan kredit serta melihat kemampuan usaha, legalitas, tenaga ahli sebelum menyalurkan kredit kepada perusahaan telekomunikasi.

 

 

 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini