ASOSIASI LOGISTIK: Liberalisasi Jasa Logistik Sudah Tidak Bisa Ditawar Lagi

Bisnis.com,16 Des 2014, 13:44 WIB
Penulis: Fitri Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Logistik Indonesia menilai liberalisasi jasa logistik menjadi hal yang tidak dapat ditunda lagi. Namun liberalisasi hendaknya tidak dilakukan atas dasar Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

MEA lebih menekankan logistics connectivity di mana security, asuransi, harmonisasi tarif dan bea cukai sangat penting dalam hal ini.
 
“Masalahnya liberalisasi jasa logistik sebenarnya jangan dikaitkan dengan MEA,” katanya (16/12).
 
Dia mengemukakan Indonesia sudah menandatangani AFAS protokol 8 yang mengatur liberalisasi jasa logistik.
 
Menurutnya, Asean Logistic Connectivity yang seharusnya mulai berlaku 2015 menimbulkan pertanyaan yang mendasar terutama berkaitan dengan liberalisasi perusahaan jasa logistik asing yang masuk dalam AFAS protokol 8 ( AFAS 8).
 
Di mana untuk menjalankan logistics connectivity Asean yang menjadi persyaratannya a.l. harmonisasi tarif dan proses bea cukai yang efisien dan didukung oleh security dan asuransi.

Selain itu, logistics connectivity pun membutuhkan perusahaan jasa logistik sebagai operator dari proses logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini