Bisnis.com, SAN FRANCISCO—Nestle SA, perusahaan makanan dalam kemasan, dilaporkan kalah di pengadilan Singapura dalam gugatan merek dagang untuk produk Kit Kat.
Vevey, basis Nestle di Swiss, menggugat perusahaan asal Singapura Petra Foods Ltd. Dalam gugatannya, Nestle mengklaim merek dagang yang menutupi bentuk permen batangan wafer Kit Kat telah dilanggar oleh produk Take-It milik Petra.
Bloomberg melaporkan dalam lamannya, Rabu (17/12/2014), bahwa pengadilan tinggi Singapura memutuskan Take-It tidak melanggar merek dagang Kit Kat.
Juru bicara perusahaan asal Swiss tersebut mengaku kecewa dan kemungkinan akan mengajukan upaya hukum banding. Berdasarkan publikasi Confectionery News, Nestle’s Kit Kat telah dijual di Singapura sejak 1950.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel