KEMITRAAN BPJS: RS Perusahaan Tak Boleh Eksklusif

Bisnis.com,17 Des 2014, 19:48 WIB
Penulis: Tegar Arief
Ilustrasi rumah sakit. Mitra BPJS tak boleh berikan pelayanan eksklusif/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Rumah sakit atau klinik milik perusahaan yang telah menjadi mitra BPJS Kesehatan diminta untuk tidak eksklusif dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Artinya rumah sakit tersebut juga harus melayani peserta BPJS dari luar perusahaan, bukan hanya menangani peserta BPJS Kesehatan yang merupakan karyawan perusahaan yang bersangkutan tersebut.

"Mereka tidak boleh eksklusif, jangan hanga khusus pekerjanya saja," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Bambang urwoko, Rabu (17/12/2014).

Di sisi lain, pemerintah terus memperluas 184 rumah sakit rujukan regional se-Indonesia dan 14 rumah sakit rujukan nasional.

hanya saja perluasan itu belum bisa terpenuhi pada tahun depan. "Karena roadmap kami kan sampai 2019, jadi masih anjang."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini