KORUPSI ESDM: Berstatus Tersangka, Ini Alasan KPK Tahan Waryono

Bisnis.com,18 Des 2014, 22:10 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Mantan Sekjen ESDM Waryono Karno (tengah)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA-- Juru Bicara KPK Johan Budi menuturkan tersangka mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Waryono Karno telah ditahan di Rutan Guntur cabang KPK selama 20 hari ke depan.

Waryono Karno merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan Gedung pada Kantor SESDM yang baru ditahan oleh KPK, kendati sudah lama ditetapkan sebagai tersangka dan merugikan keuangan negara sebesar Rp11 miliar.

"KPK telah melakukan penahanan terhadap WK selama 20 hari ke depan," tutur Johan dalam konferensi persnya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Menurut Deputi Pencegahan KPK tersebut, alasan Waryono ditahan adalah agar Waryono tidak melarikan diri selama proses hukumnya sedang berjalan. Selain itu, Waryono juga dikhawatirkan akan memengaruhi saksi-saksi lain, jika tidak ditahan KPK.

"‎Dikhawatirkan tersangka ini menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi serta dikhawatirkan melarikan diri dan juga mengulangi perbuatannya," kata Johan.

‎Johan mengatakan bahwa perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah diselesaikan oleh tim penyidik KPK lebih dari 60%. Dengan demikian, Johan meyakini bahwa dalam waktu dekat perkara tersebut akan rampung dan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Penyidik juga mengatakan bahwa perkara ini sudah 60%‎ diselesaikan. Jadi sudah hampir sampai ke tahap penuntutan," tukas Johan.

Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Kendati demikian, Johan menegaskan bahwa KPK terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam perkara yang telah menjerat anak buah Jero Wacik tersebut.

‎"Perkara ini masih dikembangkan," ujar Johan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini