DPR Dukung Kenaikan Cukai Minuman Ringan

Bisnis.com,19 Des 2014, 14:10 WIB
Penulis: Ashari Purwo Adi N

Bisnis.com, JAKARTA—DPR mendukung rencana pemerintah menaikkan cukai minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis (MRKP) menyusul masih perlunya negara mendapatkan penerimaan untuk pembangunan.

Ketua Komisi XI Fadel Muhammad mengatakan rencana penaikan itu merupakan ide yang bagus karena sesuai dengan hasil penelitian Bank Dunia, Indonesia adalah negara dengan pendapatan terendah dibandingkan dengan negara-negara di Asia, bahkan negara-negara G20.

Selain itu, jelasnya, studi International Monetary Fund (IMF) menyatakan bahwa tax ratio di Indonesia adalah 10,89% dari PDB dan masih bisa ditingkatkan hingga 21,5% lebih tinggi.

“Itu bisa meningkatkan penerimaan Negara dari sektor cukai,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (19/12).

Meski demikian, fadel juga mengusulkan tiga hal yang harus diterapkan untuk mencapai target tax ratio hingga 16%.

Pemerintah harus mencari wajib pajak baru dari berbagai sumber, optimalisasi penerimaan pajak, serta memperbaiki proses pembayaran pajak dari berbagai sektor.

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan melakukan ekstensifikasi dengan menambah objek barang kena cukai untuk mengejar target tahun depan.

“Ada beberapa usulan ulang mengenai daftar yang dikenakan cukai. Salah satunya cukai minuman ringan berkarbonasi dan berpemanis,” kata Direktur Penerimaan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Susiwijono Moegiarso.

Namun usulan ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Kesehatan.

“Direncanakan, akhir tahun ini kementerian terkait akan memutuskan rekomendasi usulan Ditjen Bea Cukai. Kalau kena cukai, bisa dapat Rp1 hingga Rp2 triliun,” tutur Susiwijono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini