LUMPUR LAPINDO: Pemerintah Beri Kepastian Nasib Rakyat

Bisnis.com,19 Des 2014, 01:52 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memastikan nasib masyarakat di area kerja PT Minarak Lapindo Jaya yang terancam luapan lumpur panas akan selesai pada 2015. Pemerintah akan memberikan talangan untuk mengakhiri penantian ganti rugi lahan semenjak 2006.

Basuki Hadimuljono, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjelaskan negara akan hadir dan melayani kepentingan masyarakat. Di saat yang sama, negara juga tidak boleh memberikan keuntungan kepada pihak tertentu secara tidak sah.

Untuk itu menurut Basuki, bentuk penanganan yang dilakukan bagi masyarakat di peta area terdampak adalah dengan memberikan dana talangan dengan jaminan aset PT Lapindo Brantas. Rencana ini berbeda dengan konsep awal dimana pemerintah akan membeli lahan masyarakat yang belum bebas.

"Yang belum dibayar [ganti rugi oleh ] Lapindo sekitar 20% peta terdampak, ini yang akan diselesaikan pemerintah, namun agar negara tidak dirugikan, Lapindo harus menyerahkan 80% areal yang sudah mereka bebaskan sebagai jaminan," jelas Basuki di disela Musrenbangnas 2014-2019 di Jakarta, Kamis (18/12/2014).

Menurutnya, dengan opsi talangan yang diperlukan hanya revisi keputusan presiden. Sedangkan pendapat hukum dari Kejaksaan agar negara dapat membeli lahan masyarakat korban lumpur panas tidak lagi mendesak.

"Nanti biar adil, dalam revisi peraturan presiden juga diberi jangka waktu berapa lama pihak Lapindo harus melunasi Rp781 miliar ini ke pemerintah, bisa dua tahun tiga tahun, tapi ada jangka waktunya," imbuh Basuki.

Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan pihak Lapindo tidak dapat melunasi kewajiban, maka menurut Basuki, aset Lapindo akan disita untuk negara.

Andi Darussalam Tabusalla, Direktur Utama PT Minarak Lapindo menyambut baik usul pementah untuk memberikan dana talangan. Menurutnya perusahaannya sama sekali tidak berniat menghindar dari tanggung jawab, tetapi untuk saat ini keuangan Lapindo sulit untuk menyelesaikan tunggakan ganti rugi kepada masyarakat.

"Namun agar tidak menabrak hukum saat ini juga menunggu hasil audit BPKP [Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan]," jelas Andi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini