Januari 2015, Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Naik Hingga 6%

Bisnis.com,20 Des 2014, 15:32 WIB
Penulis: News Editor
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan pajak kendaraan bermotor terhitung mulai Januari 2015.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi mengatakan pajak kendaraan bermotor itu akan mengalami kenaikan tarif progresif, yang tadinya 1,5% menjadi 2%.

"Hal ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan diharapkan dapat diikuti semenjak diberlakukan di tahun 2015," katanya, Sabtu (20/12/2014).

Menurut dia, kenaikan pajak kendaraan bermotor ini baik roda dua maupun roda empat juga diharapkan dapat memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp34 triliun -Rp36 triliun.

"Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta sesuai dengan rekomendasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) yang dulu pernah ada," ujarnya.

Iwan menuturkan rekomendasi dari lembaga yang pernah dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto tersebut salah satu langkah penanganan kemacetan di Jakarta adalah dengan membatasi jumlah kendaraan melalui instrumen perpajakan.

"Jadi kenaikan pajak ini diberlakukan bagi orang pribadi yang memiliki kendaraan roda empat maupun roda dua lebih dari satu, akan dikenakan progresif," katanya lagi.

Dia menjelaskan progresifnya adalah kendaraan pertama akan terkena pajak sebesar 2% dari yang sekarang 1,5%, dan naiknya mencapai 33%, kendaraan kedua naik dari 2% menjadi 4%, dan kendaraan ketiga naik dari 2,5% menjadi 6%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini