UMK 2015: Perusahaan di Bekasi Ajukan Penangguhan ke Pemprov Jabar

Bisnis.com,21 Des 2014, 17:59 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BEKASI - Sejumlah perusahaan di Kota Bekasi telah mengajukan upaya penangguhan atas upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 yang dinilai menjngkat signifikan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi menuturkan langkah penangguhan atas ketetapan UMK 2015 memang menjadi pilihan utama bagi pelaku usaha. Upaya penangguhan tersebut pun sudah dilakukan sejumlah perusahaan di Kota Bekasi.

Bahkan, menurutnya, hampir semua pelaku industri garmen di Kota Bekasi mengajukan penangguhan atas ketetapan upah baru. Namun, jelasnya, hal tersebut tidak diajukan kepada Pemerintah Kota Bekasi, melainkan langsung kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Mereka langsung ke provinsi mengajukan penangguhan. Tentunya begitu sebab mereka industri padat karya," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (21/12/2014).

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kota Bekasi Abdul Iman menyatakan memang belum ada satu pun perusahaan di wilayahnya yang secara resmi mengajukan penangguhan upah minimum.

“Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk terkait perusahaan yang mengajukan penangguhan," ujarnya baru-baru inj.

Padahal, pascapenetapan UMK oleh dewan pengupahan kota (Depeko) para menilai ketetapan UMK 2015 sebesar Rp2.954.000 dari UMK 2014 senilai Rp2.441.954 akan menyebabkan banyak perusahaan mengajukan penangguhan. Sebalikanya, Abdul berharap para pelaku usaha bisa mengikuti ketetapan tersebut.

Seperti diketahui, dalam undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, upaya penangguhan ditawarkan kepada pengusaha yang tidak mampu memenuhi ketentuan upah minimum. Penangguhan menjadi pilihan sebab regulasi tersebut dengan sanksi pidana melarang pengusaha membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Namun, penundaan pembayaran itu mesti atas izin pemerintah sebab perusahaan akan melalui proses audit keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini