UMK 2015: 8 Perusahaan di Kota Bekasi Kurangi Jumlah Pekerja

Bisnis.com,21 Des 2014, 18:40 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Pabrik garmen./Bisnis.com

Bisnis.com, BEKASI - Delapan perusahaan di Kota Bekasi dinyatakan siap melakukan pengurangan jumlah tenaga kerja menyusul kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 yang cukup tinggi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan di samping langkah penangguhan, upaya pengurangan tenaga kerja juga menjadi pilihan perusahaan dengan tingginya UMK 2015.

Dia menyebutkan hingga saat ini sudah ada delapan perusahaan di Kota Bekasi yang akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada sejumlah karyawannya.

Purnomo menjelaskan umumnya perusahaan tersebut memiliki lebih dari 1.000 tenaga kerja. Dengan kenaikan upah yang signifikan, lanjutnya, perusahaan akan mengurangi jumlah pekerja hingga di bawah 1.000 orang.

"Pengurangn karyawan dari di atas 1.000 tenaga kerja berangsur-angsur hingga di bawah 1.000 orang," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (21/12/2014).

Menurutnya, sejumlah perusahaan garmen yang padat karya siap melakukan langkah tersebut. Selain itu, Purnomo menyebutkan langkah pengurangan tenaga kerja juga akan dilakukan oleh beberapa perusahaan yang bergerak di industri makanan dan minuman, serta oleh pelaku usaha di aneka industri lainnya.

"Mereka memang tidak melakukan penangguhaan, tetapi mengurangi karyawan," ujarnya.

Langkah tersebut, lanjut Purnomo, berpotensi dilakukan oleh sejumlah perusahaan lainnya dengan mengevaluasi kinerja 2014 yang juga disertai peningkatan upah cukup siginifikkkan dibanding tahun sebelumnya.

Sejalan dengan itu, dia menyatakan sejumlah perusahaan juga sudah melakukan otomatisasi industri sehingga mengurangi penggunaan tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini