UMK 2015: Dinilai Terlalu Tinggi, Apindo Kota Bekasi Tak Ajukan Gugatan Hukum

Bisnis.com,21 Des 2014, 19:20 WIB
Penulis: Oktaviano DB Hana
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, BEKASI - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Bekasi menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum terkait penetapan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2015 yang dinilai terlalu tinggi.

Ketua Apindo Kota Bekasi Purnomo Narmiadi mengatakan asosiasi tidak akan melakukan gugatan hukum terkait penetapan UMK 2015. Hal itu dilakukan untuk menjaga kondusiVitas wilayah.

"Kami sepakat untuk tidak mengajukan keberatan secara hukum, sebab tidak ada gunanya bagi kami jika lagi-lagi menimbulkan demo yang akhirnya menimbulkan sesuatu yang tidak kondusif bagi kami. Kami minta perusahaan untuk bernegosiasi kepada tenaga kerja," jelasnya kepada Bisnis, Minggu (21/12/2014).

Menurutnya, Apindo akan lebih mengarahkan para pengusaha agar melakukan pendekatan kepada karyawan melalui mediasi sejumlah lembaga atau asosiasi tenaga kerja.

"Lebih baik langsung negoisasi dengan pekerja melalui asosiasi tenaga kerja," jelasnya.

Padahal, pascapenetapan UMK 2015 oleh dewan pengupahan kota (Depeko) sebesar Rp2.954.000 dari UMK 2014 senilai Rp2.441.954, Apindo mewacanakan langkah hukum sebagai bentuk keberatan.

Adapun, Apindo memperkirakan hanya sekitar 6% pelaku usaha di Kota Bekasi yang sanggup mengikuti ketetapan UMK 2015. Jumlah itu semakin menyusut dibandingkan tahun ini yakni hanya hanya 20% dari sekitar 18.000 perusahaan di wilayah tersebut yang mampu memenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini