China Permudah Izin Pendirian Kantor Cabang Bank Asing

Bisnis.com,21 Des 2014, 22:54 WIB
Penulis: Galih Kurniawan
Industri keuangan China kian terbuka setelah Negeri Tirai Bambu itu menghapus pelarangan pembukaan cabang bank asing. / Bloomberg
Bisnis.com, JAKARTA--Industri keuangan China kian terbuka setelah Negeri Tirai Bambu itu menghapus pelarangan pembukaan cabang bank asing. China juga tak lagi melarang transaksi dalam mata uang yuan bagi bank asing.
 
Seperti dilansir Bloomberg dari situs resmi otoritas setempat, Minggu (21/12/2014), mulai 1 Januari 2015 China akan menghapus aturan yang mensyaratkan induk bank asing untuk mentrasfer dana dalam jumlah tertentu guna menyokong kegiatan operasional cabang mereka di negara tersebut.
 
Bank asing kini diperbolehkan untuk menangani transaksi dalam Yuan setelah beroperasi selama 1 tahun. Aturan sebelumnya mensyaratkan operasional bank minimal 3 tahun. Syarat pembukuan keuntungan selama 2 tahun berturut-turut juga akan dihapus.
 
"Aturan baru ini bertujuan memacu persaingan di industri perbankan sekaligus mendukung era kebijakan terbukan," ujar Manajer Keuangan Dragon Life Insurance Co Wu Kan.
 
Menurutnya, kebijakan tersebut juga mengindikasikan kesiapan China dalam memperkenalkan mata uang Renminbi ke tingkat internasional.
 
Perubahan aturan ini diyakini bakal membawa angin segar bagi bank asing seperti Citigroup Inc dan HSBC Holdings Plc untuk mengembangkan bisnis mereka di China. Selama ini tak sedikit bank asing yang menutup operasionalnya di negara tersebut lantaran pembatasan pembukaan cabang maupun pemasaran produk.
 
Kondisi itu membuat bank kesulitan memacu dana pihak ketiga maupun penyaluran kredit. Keluarnya aturan baru tersebut membuat bank asing tak perlu lagi mendirikan kantor perwakilan sebelum membuka kantor cabang maupun joint venture.
 
Sejak bergabung dengan World Trade Organization pada Desember 2006 China berjanji akan mengapus pembatasan di industri keuangan berdasarkan zona geografis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Setyardi Widodo
Terkini