Moratorium PNS, Menteri PAN: Pegawai Pajak Tetap Ditambah

Bisnis.com,22 Des 2014, 15:52 WIB
Penulis: Ana Noviani

Bisnis.com, JAKARTA--Kendati mencanangkan moratorium terhadap pegawai negeri sipil, pemerintah akan tetap membuka keran penerimaan pegawai Ditjen Pajak seiring tingginya target setoran pajak yang dipatok Presiden Joko Widodo.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengatakan pemerintah akan menerapkan moratorium selektif PNS dalam 5 tahun ke depan. Moratorium tersebut berlaku di semua kementerian dan lembaga, kecuali profesi guru dan tenaga medis.

Namun, pemerintah tetap membuka rekrutmen untuk pegawai Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan. Pasalnya, Ditjen ini dibebani target penerimaan pajak yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

"Itu khusus ya. Salah satu target pendapatan nasional itu kan dari pajak," ujarnya di kantor Wakil Presiden, Senin (22/12).

Yuddy menuturkan pemerintah di bawah Presiden Jokowi ini ingin meningkatkan pendapatan pajak minimal 5%-10% per tahun. Pada 2014, target setoran pajak ditetapkan Rp1.072,38 triliun. Adapun tahun depan, Jokowi meminta adanya kenaikan sebesar Rp600 triliun.

"Pajak ini tidak menunggu orang setor duit, harus ada tenaga pemungut yang berintegritas. Pada prinsipnya mortatorium berlaku semua, tapi ini jabatan fungsional khusus, kita pertimbangkan," tuturnya.

Yuddy mengaku belum tahu berapa banyak pegawai pajak yang akan ditambah dalam lima tahun ke depan. Namun, dia memastikan belum akan menyetujui kebutuhan 10.000 pegawai baru yang pernah diungkapkan mantan Dirjen Pajak Fuad Rahmany.

"Belum otomatis 10.000 orang, tetapi kita membutuhkan tambahan ya, kita setuju. Kualifikasi kita tentukan, sasarannya kan jelas," imbuhnya.

Pembukaan rekrutmen pegawai pajak tersebut, lanjutnya, tetap akan mengusung prinsip efisien, efektif, dan produktivitas PNS.
Yuddy mencontohkan, pemerintah tidak keberatan menambah belanja pegawai Rp10 triliun apabila bisa mendapatkan tambahan penerimaan pajak Rp100 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini