EVA BANDE BEBAS: Jokowi Harapkan Aktivis HAM tak Lagi Masuk Bui

Bisnis.com,22 Des 2014, 13:43 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Eva Susanti Bande. Jokowi harapkan aktivis HAM tak lagi masuk bui/Setkab

Kabar24.com, JAKARTA--Bertepatan dengan Peringatan Hari Ibu 2014, pada Senin (22/12/2014), Presiden Joko Widodo  resmi memberikan grasi kepada aktivis perempuan Eva Susanti Bande, yang dihukum oleh Pengadilan Negeri Luwuk, Sulawesi Tengah, selama 4 (empat) tahun karena memperjuangkan hak tanah rakyat.

Keputusan pemberian grasi itu secara resmi diumumkan oleh Presiden Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Ibu 2014 yang juga dihadiri oleh Eva Susanti Bande, di GOR Ciracas, Jakarta Timur, hari ini.

Hari ini resmi saya berikan grasi karena saya tahu yang diperjuang oleh Ibu Eva adalah hak-hak rakyat, yang berkaitan dengan tanah,” kata Jokowi sepeti dimuat situs resmi Setkab.

Presiden meminta agar kasus yang dialami oleh Eva Susanti Bande, yang memperjuangkan hak-hak tanah rakyat namun harus mendekan di bui.

“Saya kira hal-hal seperti inilah yang harus terus kita perjuangkan, jangan sampai ada lagi aktivis-aktivis perempuan yang memperjuangkan hak-haknya, yang memperjuangkan hak-hak rakyat justru malah akhirnya masuk ke tahanan. Jangan ada lagi hal seperti itu lagi,” pintanya.

Eva Bande ditangkap Kamis(15/5/ 2014), di Kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Perempuan asli Luwuk, Kabupaten Banggai ini, ditangkap orang-orang dari tim Kejaksaan Negeri Luwuk bekerja sama dengan tim dari Kejaksaan Agung.

Eva merupakan aktivis perempuan pejuang agraria. Ia memimpin Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah, sebuah organisasi rakyat yang memperjuangkan hak-hak petani untuk mendapatkan tanah yang dirampas oleh pemilik modal. Karena aktivitas inilah Eva Bande ditangkap.

Ia dianggap melanggar hukum karena memimpin perjuangan petani melawan perusahaan sawit PT. KLS di Desa Piondo, Kecamatan Toili.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya pada 12 April 2013 memutuskan vonis 4 (empat) tahun penjara bagi Eca, sesusai putusan Pengadilan Tinggi Sulteng Februari 2011 dan putusan PN Luwuk November 2010.

Eva dituduh melakukan tindak pidana  sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas putusan Kasasi tersebut, Eva sedang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dengan Register Perkara No.: 03/PID.PK/2014/PN.Lwk tertanggal 21 Agustus 2014.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini