Terdakwa Kejahatan Seksual JIS Divonis 7 Tahun

Bisnis.com,22 Des 2014, 16:51 WIB
Penulis: Annisa Lestari Ciptaningtyas
Jakarta International School (JIS)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Terdakwa wanita kasus kejahatan seksual di taman kanak-kanak Jakarta International School (JIS) divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta karena terbukti membantu keempat temannya untuk melakukan perbuatan keji terhadap AK.

"Terbukti secara sah, turut serta membantu temannya melakukan perbuatan cabul. Di hukum selama tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta," ucap Ketua Majelis Hakim Ahmad Yunus pada amar putusannya di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014).

Afrischa Setyani, diganjar dengan Pasal 82 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 5 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.

Hukuman terhadap Afrischa tiga tahun lebih singkat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan vonis lima terdakwa kasus kejahatan JIS ini dibacakan secara perorangan.

Kelima terdakwa adalah Afrischa Setyani, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Syahrial, dan Agun Iskandar yang merupakan petugas kebersihan dari PT ISS Indonesia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini