Bisnis.com, JAKARTA - Setelah melalui serangkaian perdebatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) akhirnya sepakat agar pekerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional paling lambat 1 Januari 2015.
Kesepakatan itu tercantum dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Senin (22/12).
Dalam MoU tersebut dijelaskan Apindo akan mendorong perusahaan mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 dengan menggunakan format registasi badan usaha dan data pekerja melalui aplikasi yang tersedia.
Setelah pendaftaran itu, perusahaan diberi kesempatan selama 6 bulan untuk melakukan aktivasi sekaligus pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan. Perusahaan yang telah tervalidasi bisa langsung aktif menjadi peserta BPJS Kesehatan sesuai regulasi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya setelah 1 Januari 2015 bakal dikenai sanksi seusai peraturan.
“Sesuai kesepakatan, pembayaran seusai pendaftaran paling lambat 30 Juni 2015,” katanya seusai penandatanganan MoU yang dihadiri sejumlah anggota DJSN, direksi BPJS Kesehatan dan pengurus Apindo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel