Kontrak Pemondokan Haji Dipertimbangkan Jangka Panjang

Bisnis.com,23 Des 2014, 11:46 WIB
Penulis: Rustam Agus

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Agama menegaskan jika sewa pemondokan haji, baik di Makkah maupun di Madinah, bisa dilakukan untuk jangka panjang.

Karena itu, menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (LHS), perlu dipertimbangkan untuk melakukan kontrak pemondokan jangka waktu tiga tahun sampai lima tahun ke depan.

Jika tidak dilakukan kontrak, katanya, sewa pemondokan akan mahal. Lebih dari itu, kementerian kerap disibukkan dengan penyediaan pemondokan setiap tahunnya.

“Ini yang kerap membuat ongkos haji mahal dan kita kalah bersaing dengan negara lain, misal Malaysia, Turki, Iran, dan sebagainya,” ujar Menag seperti dikutip laman Kementerian Agama, Senin (22/12).

Menyikapi masalah itu, Kemenag tengah menyiapkan sekaligus meyakinkan kepada DPR sebagai lembaga yang menyetujui anggaran.

“Ini sebagai langkah untuk membenahi pelayanan ibadah haji,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini