2015, Industri Susu Tak Akan Tambah Kapasitas Produksi

Bisnis.com,23 Des 2014, 01:43 WIB
Penulis: Dini Hariyanti
Sapi Perah/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kapasitas produksi terpasang di industri pengolahan susu pada 2015 diperkirakan tak bertambah sekalipun konsumsi meningkat rerata 8% per tahun.

Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Pengolahan Susu (AIPS) Yulita Basri mengatakan kapasitas produksi terpasang di dalam negeri sekarang sekitar 4 juta ton setara susu segar per tahun.  Utilisasi hampir 100% mengingat produksi mencapai 3,9 juta ton setara susu segar per tahun.

“Untuk konsumsi rerata peningkatannya 8% sampai 10% per tahun sejalan dengan peningkatan kesejahteraan, kelahiran, pendidikan karena yang minum susu dari bayi sampai nenek-nenek,” tuturnya kepada Bisnis, Senin (22/12/2014).

Kapasitas terpasang 4 juta ton setara susu segar berasal dari sekitar 44 industri pengolahan susu di seluruh Indonesia. Sementara produksi riil dari mereka yang tergabung di dalam AIPS saja sektiar 2,5 juta ton setara susu segar per tahun.

Sejauh ini sekitar 90% kebutuhan produk susu di dalam negeri bisa dipenuhi industri domestik. Adapun yang mayoritas pemenuhannya bergantung kepada impor adalah bahan baku. Produksi dari peternak lokal tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan seluruh industri pengolah susu.

“Bahan baku ini ada dalam bentuk susu bubuk, AMF, SMP, impor bahan baku sekitar 80% karena prduksi susu segar kita terbatas. Suplai dari dalam negeri sekitar 20% sampai 25%,” ucap Yulita.

AIPS mengakui lambat laun jarang antara kebutuhan dan produksi peternak domestik semakin jauh. Pertumbuhan produksi susu segar di Tanah Air antara 2% - 3% setiap tahun.  Industri mengimpor bahan baku karena harus mengejar peningkatan permintaan agar pasar tak dikuasai produk impor.

Seperti diberitakan Bisnis.com (Kamis, 2/10/2014), pengesahan Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan pada Oktober 2014 diharapkan dapat membantu peternak menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir 2015.

UU tersebut salah satunya mengatur soal pembatasan keleluasaan untuk mengimpor ternak dan produk ternak seperti susu. Pasal 36 B ayat 1 diatur bahwa impor ternak dan produk hewan boleh dilakukan bila produksi dan pasokan ternak serta daging di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi peternakan domestik mengingat pasokan susu dari pasar lokal dan impor sangat timpang. Kebutuhan susu nasional kini sekitar 10.000 ton per hari, dari jumlah ini sekitar 1.800 ton (18%) dipenuhi produksi lokal dan selebihnya impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini