Kemenhub Ingin Ada Aturan Angkot Secara Nasional

Bisnis.com,23 Des 2014, 16:42 WIB
Penulis: Demis Rizky Gosta
Angkutan kota di Jakarta. Kemenhub ingin ada aturan angkot secara nasional/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan berencana mengeluarkan  aturan agar sistem angkutan darat bisa terkoordinasi di tingkat pusat.

Menteri Perhubungan Ignatius Jonan mengatakan sistem yang ada saat ini memberikan wewenang pengelolaan sistem angkutan darat kepada pemerintah daerah.

Pemerintah kota dan pemerintah kabupaten berwenang menangani sistem transportasi darat dalam kota, sedangkan pengelolaan angkutan darat antar kota dalam provinsi adalah tugas pemerintah provinsi.

Sistem tersebut menyulitkan Kemenhub mengatur sistem angkutan darat perkotaan yang juga berdampak pada transportasi nasional. Kemenhub juga sulit menetapkan standar layak bagi transportasi darat dalam kota maupun antar kota.

 “Nanti, saya lagi cari aturannya yang bisa nasional karena semua dinas perhubungan itu di bawah pemda. Bukan di saya itu, makanya pusing,” kata Jonan.

 Pembatasaan wewenang tersebut yang membuat Kemenhub tidak bisa ikut campur dengan tingkah klub angkot Monster di daerah Puncak yang pada Senin (23/12) menyebabkan kemacetan hebat di area Bogor.

 “Nah, itu walikota [Bogor]. Saya enggak komentar karena kalau dalam kota itu wewenang walikota atau bupati.” kata Menhub.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini