SWASEMBADA PANGAN: Apa Itu One Map Policy? Ini Penjelasannya

Bisnis.com,23 Des 2014, 01:14 WIB
Penulis: Irene Agustine
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian menegaskan one map policy bisa menentukan proses keputusan terkait lahan guna mencapai target swasembada pangan padi, jagung dan kedelai dalam 3 tahun mendatang.

Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Sumardjo Gatot Irianto mengatakan penggunaan satu data terpadu dibutuhkan untuk menunjang persoalan tebang lahan sawah serta laju konversi lahan pertanian yang menjadi penghalang perluasan lahan pertanian selama ini.

Namun, dia mengatakan one map policy tidak akan langsung memberikan peta rill yang dibutuhkan untuk mengekspansi lahan pertanian.

“Lahannya tetap, tapi statusnya punya siapa itu? Itu yang harus diindentifikasi lebih lanjut. Kalau lahannya ada tapi bukan buat kita gimana,” katanya

Dia mengatakan one map policy merupakan satu tahap pertama yang harus secara konsisten dikembangkan agar persoalan status, kepemilikan hingga hak guna dapat secara jelas diketahui.

“Ya ini baru sampai pada status lahan. Belum bicara who is the owner? Masih panjang ini ceritanya,” katanya.

Pemerintah akhirnya mengimplementasikan mandat penataan batas dalam UU No 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial dengan peluncuran kebijakan satu peta atau one map policy.

Dalam peta itu, area penutup lahan nasional didominasi oleh penutup lahan hutan yang meliputi kelas hutan lahan rendah, hutan lahan tinggi, hutan rawa gambut serta hutan tanaman.

Luas keseluruhan pada semua kelas hutan yang ditetapkan mencapai 105.025.216 ha atau setara dengan 55,5% dari total wilayah nasional.

Adapun, luas penutup lahan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pertanian dan perkebunan mencapai 45.967.769 ha. Sementara itu, penutup lahan sawah atau kelas tanaman semusim lahan basah mempunyai luas 8.132.642 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini