Bisnis.com, JAKARTA--PT Kertas Leces (Persero) mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga atas utang perseroan sekitar Rp2 triliun kepada 26 pihak kreditur swasta dan perorangan.
"Surat pengajuan permohonan untuk masuk program PKPU sudah dilayangkan kepada Pengadilan Niaga Surabaya 18 Agustus 2014 dan akan memasuki sidang pada 18 Januari 2015," kata Direktur Utama Leces, Budi Kusmartowo di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Rabu (24/12/2014)
Menurut Budi, pengajuan permohonan PKPU sesuai dengan yang diusulkan pemegang saham dalam rangka restrukturisasi perusahaan.
Ia menjelaskan lewat PKPU diharapkan Leces dapat mencari solusi penyelesaian utang dalam penyelamatan perusahaan yang tertuang dalam rencana bisnis.
Menurut catatan, perusahaan yang mulai beroperasi tahun 1940 itu, mengalami kerugian sejak tahun 2005 hingga 2013 karena konsentrasi bisnis pada kertas budaya dan kertas industri.
Kerugian terbesar pada 2006 yang mencapai hampir Rp145,28 miliar. Meski pada 2012 korporasi sempat mencatat keuntungan Rp9 miliar setelah revaluasi, namun pada 2013 kembali rugi sekitar Rp135 miliar.
Budi menyatakan dalam rencana bisnis tersebut setidaknya tiga aspek yang harus menjadi fokus yaitu restrukturisasi keuangan, budaya perusahaan dan pengembangan bisnis yang agresif.
"Perusahaan secara masif akan masuk ke bisnis kertas bernilai tinggi, kertas surat berharga berbasis nonkayu, untuk mengurangi ketergantungan pada produk konvensional, seperti kertas budaya dan kertas industri," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel