PROYEK NCICD: Perusahaan Ini Kantongi Izin Pelaksanaan

Bisnis.com,26 Des 2014, 16:11 WIB
Penulis: Duwi Setiya Ariyanti
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Proyek pembangunan national capital integrated coastal development (NCICD) tahap A berada di tangan Pemerintah Provinsi DKI dan dilimpahkan kepada pengembang.

Bagaimana kelanjutan proyek yang ditenggat rampung dalam tiga tahun itu?

Kepala Biro Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Vera Revina Sari mengatakan di antara delapan pengembang, baru satu yang mengantongi izin pelaksanaan reklamasi. Sisanya, hanya mendapat izin prinsip.

"Baru satu pengembang yang mendapat izin pelaksanaan," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Jumat (26/12/2014).

Adapun pengembang yang terlibat membangun 17 pulau buatan yakni PT Kapuk Naga Indah, PT Taman Harapan Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Muara Wisesa Samudera, PT Jaladri Eka Paksi, PT Manggala Krida Yuda dan PT Pelindo. Hanya PT KNI yang sudah mendapatkan izin pelaksanaan reklamasi atas pulau C, D dan E yang berada di sisi paling barat. Sementara, pulau A dan B serta pulau lainnya masih dalam proses perpanjangan.

"[Yang mendapat] izin pelaksanaan baru PT KNI. Baru tiga pulau yang dia dapat izin pelaksanaan. Baru yang C, D, E. Pengembang lain izinnya masih dalam proses perpanjangan," katanya.

Perizinan reklamasi sudah dimulai sejak 1995 saat terbitnya Keputusan Presiden No.52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Izin yang telah dikantongi oleh sejumlah pengembang pun harus diperbarui dengan munculnya ragam produk hukum.

Terakhir, rencana pengembangan harus direvisi setelah diterbitkan Peraturan Presiden No.54/2008 tentang Penataan Ruang Jabodetabekpunjur dan Perda 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah DKI 2030. Menurut Vera, hal itu menyebabkan para pengembang memperbarui izin tentunya dengan mengikuti aturan yang baru. Saat ini pun, lanjutnya, tak ada pengembang baru yang terlibat.

"Enggak ada [pengembang baru]. Izin prinsip lama dan mereka tetap berminat memperpanjang persetujuan prinsip," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini