Bawa Rp100 Juta ke Luar Negeri Wajib Lapor ke Bea Cukai

Bisnis.com,28 Des 2014, 07:31 WIB
Penulis: Ismail Fahmi
Uang tunai. Bawa Rp100 juta ke luar negeri wajib lapor ke Bea Cukai/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Sehubungan dengan telah diterimanya tugas dari Bank Indonesia maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuanga, maka setiap Warga Negara Indonesia yang akan bepergian ke luar negeri  dengan membawa uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara,  wajib melaporkan ke petugas Bea Cukai.

“Jika tidak (melaporkan), maka akan ditangkap petugas Bea Cukai, dan ada sanksi administrasi yaitu 10% dari uang yang dibawa,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, seperti dilansir laman Setkab, Minggu (28/12/2014).

Selain uang tunai, menurut Agung, WNI yang membawa instrumen pembayaran lainnya seperti cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar atau bilyet giro ke luar wilayah Republik Indonesia senilai Rp100 juta atau lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan itu, juga wajib melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai.

“Aturan tersebut sudah diserahkan dari BI dan PPATK kepada kami,” jelas Agung.

Dirjen Bea dan Cukai mengungkapikan hingga November 2014 realisasi penerimaan dari bea dan cukai baru mencapai Rp 141,5 triliun. Masih jauh dari target yang ditetapkan pada APBN-P 2014 sebesar Rp 173,7 triliun.

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini