OJK: Kapasitas Reasuransi Dalam Negeri Wajib Dioptimalkan

Bisnis.com,29 Des 2014, 19:02 WIB
Penulis: Yodie Hardiyan
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mewajibkan perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum untuk mengoptimalkan kapasitas reasuransi dalam negeri dengan cara memperoleh dukungan reasuransi otomatis.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri yang disiapkan oleh regulator. Pelaku industri diharapkan memberi masukan terkait RPOJK itu paling lambat 26 Januari 2015.

Dalam RPOJK tersebut dijelaskan dukungan reasuransi otomatis proporsional diperoleh perusahaan asuransi umum dengan nilai minimal 25% atau senilai Rp200 miliar atau yang mana yang lebih besar.

Sementara itu, bagi dukungan reasuransi otomatis non-proporsional juga sekurang-kurangnya 25% atau senilai Rp175 miliar, tergantung mana yang lebih besar. Persentase yang sama ditetapkan untuk perusahaan asuransi jiwa atau minimal senilai Rp75 miliar.

Sebagai gambaran sederhana, reasuransi otomatis merupakan sejenis perjanjian dimana asuradur atau perusahaan asuransi wajib memberi sesi dan reasuradur atau perusahaan reasuransi juga wajib menerima sesi tersebut sesuai kesepakatan.

Reasuransi otomatis proporsional sendiri merupakan program reasuransi dimana reasuradur menerima premi dan kewajiban dari asuransi dalam proporsi yang sebanding. Sementara itu, reasuransi non-proporsional tidak menggunakan konsep proporsi yang sebanding tersebut.

Dukungan reasuransi otomatis itu wajib diperoleh perusahaan asuransi umum setidaknya dari 2 perusahaan reasuransi dalam negeri. Bagi perusahaan asuransi jiwa, setidaknya dari 1 reasuradur dalam negeri.

Apabila dukungan tersebut tidak diperoleh dari perusahaan reasuransi maka dukungan dapat diperoleh minimal dari 2 perusahaan asuransi umum dalam negeri. Jika dukungan tersebut juga tidak diperoleh, dukungan baru boleh diperoleh dari reasuransi luar negeri.

Sementara itu, pengaturan yang berbeda diterapkan untuk perusahaan asuransi jiwa. Apabila tidak memperoleh dukungan reasuransi dalam negeri maka perusahaan asuransi jiwa bisa mencari dukungan reasuransi luar negeri.

Regulator menjelaskan peraturan terkait optimalisasi kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri itu dibuat dalam rangka untuk meningkatkan kemampuan industri asuransi dalam negeri untuk menahan risiko.

“Optimalisasi kapasitas asuransi dan reasuransi dalam negeri tersebut sekaligus merupakan upaya untuk mengurangi defisit neraca pembayaran sektor asuransi,” tulis salinan RPOJK yang akan ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D.Hadad tersebut, Senin (29/12/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nurbaiti
Terkini