PPATK: Koruptor Enggan Transfer Tapi Pakai Uang Tunai Lalu Disetor ke Bank

Bisnis.com,30 Des 2014, 19:12 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengaku banyak menemukan berbagai transaksi mencurigakan yang kerap melibatkan pejabat negara dan berujung pada tindak pidana korupsi sepanjang 2014.‎

Salah satunya seperti yang dilakukan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dalam perkara jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

Menurut Ke‎pala PPATK, Muhammad Yusuf modus yang kerap digunakan Fuad setelah menerima uang suap yaitu memasukkan uang tersebut dengan cara setor tunai ke 25 rekening bank.

"Kami menemukan banyak kasus pejabat misalnya Fuad Amin yang melakukan setor tunai dari satu bank ke bank lain ada 25 rekening bank yang disetor tunai," tutur Yusuf di Kantor PPATK Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Menurut Yusuf,‎ mantan Bupati Bangkalan tersebut selalu melakukan setor tunai dalam jumlah yang cukup besar ke setiap bank pribadinya yaitu antara 100-300 juta.

Untuk meminimalisir tindak pidana suap dan gratifikasi kepada pejabat negara, PPATK meminta pihak terkait untuk melakukan pembatasan uang tunai dan uang kartal, sehingga tindak pidana korupsi dapat berkurang hingga 70%.

"Makanya harus ada pencegahan, kalau itu ada, minimal 70% korupsi akan berkurang. Karena korupsi itu ujung-ujungnya uang. Dia (koruptor) tidak mungkin transfer karena gampang terlacak, makanya digunakan uang tunai," tukas Yusuf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini