AMENDEMEN KONTRAK KARYA: Freeport Minta Kepastian Operasional Tambang

Bisnis.com,30 Des 2014, 17:35 WIB
Penulis: Lukas Hendra TM
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia meminta kepastian operasional tambang setelah kontrak karya mereka habis pada 2021.

Langkah itu bertujuan untuk memperoleh kepastian nilai keekonomian dari smelter baru mereka yang direncanakan dibangun di Gresik Jawa Timur.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik B. Sutjipto mengatakan pihaknya bersama Kementerian Energi dan Sunber Daya Mineral tengah melakukan pembahasan amendemen kontrak yang hingga kini belum tuntas.

Menurutnya, ada dua hal yang masih terus difinalisasi yakni terkait penerimaan negara serta kepastian kelangsungan usaha setelah berakhirnya kontrak di 2021.

"Smelter itu kaitannya dengan perpanjangan kontrak karya [izin operasi],' katanya di Ditjen Mineral dan Batubara, Selasa (30/12/2014).

Dia mengungkapkan pihaknya hanya menyisakan waktu 4 tahun untuk pengoperasian smelter sebelum kontrak karya mereka habis. " Nah bagaimana ini," ujarnya.

Membangun smelter, lanjutnya,  membutuhkan waktu sekitar 3 tahun sehingga misalnya selesai pada 2018, maka pihaknya hanya memiliki waktu 3 tahun sebelum habis kontrak.

Padahal, pembangunan smelter butuh kontinuitas pasokan konsentrat sehingga kepastian di sektor hulu tambang juga menjadi salah satu penentu. "Ini seperti ayam dan telur [smelter dan izin operasi]," ujarnya.

Berkaitan soal progres smelter tembaga katoda berkapasitas 1,6 juta ton, Rozik mengatakan pemilihan lokasi memang belum final. Hanya saja, pabrik tembaga katoda itu akan berlokasi di Gresik Jawa Timur.

"Kami masih menghitung antara investasi yang dikeluarkan dengan sisa waktu kelangsungan usaha hingga 2021," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini