Ini Aturan Baru Untuk Tenaga Kerja Asing

Bisnis.com,02 Jan 2015, 19:40 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Harus mahir bahasa Indonesia. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah merevisi beleid syarat tenaga kerja asing untuk dapat bekerja di Indonesia. Revisi beleid ini mensyaratkan para profesional yang datang ke Tanah Air harus mahir berbahasa Indonesia.

"Kita harapkan Februari mendatang revisi Pemenaker selesai dan uji kemampuan bahasa Indonesia bisa segera diimplementasikan bagi para TKA yang ingin bekerja di Indonesia," tutur M Hanif Dhakiri, Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta melalui keterangan tertulis pada Jumat (2/1/2015).

Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang sedang direvisi adalah Permenakertrans No. 12 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

Sebelum diluncurkan, menurut Hanif, pihaknya bersama lintas sektor tengah membahas intensif untuk memperketat arus masuk tenaga kerja asing ke Indonesia.

Dalam mempersiapkan materi uji kemampuan bahasa Indonesia, kata Hanif, Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker telah bekerjasama dengan Lembaga Pengembangan Bahasa Universitas Indonesia.

Kemungkinan uji kemampuan bahasa Indonesia bagi para TKA tersebut itu akan ditetapkan berdasarkan level kemampuan bahasa Indonesia, seperti tes TOIFL (Test of Indonesian as Foreign Language) .

Hanif menambahkan selain uji kemampuan bahasa Indonesia, dalam rancangan revisi Permenaker itu para TKA yang juga harus memenuhi persyaratan lainnya dengan cara mengunggah (upload) dokumen perijinan melalui sistem online.

Syarat lain yang harus dipenuhi para TKA itu adalah memiliki ijazah minimal diploma atau S1 yang diunggah oleh TKA serta menyertakan sertifikat uji kompetensi untuk masing-masing jabatan dan keterangan pengalaman kerja, imbuhnya.

Selain itu, para TKA pun harus bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya Tenaga Kerja Indonesia (TKI) pendamping berdasarkan nama, alamat, jabatan, kontrak kerja.

Persyaratan tersebut dikecualikan bagi TKA dengan posisi direksi dan komisaris (yang namanya tercantum dalam akte pendirian perusahaan yang disahkan oleh KemenkumHAM). Selain itu, dikecualikan juga bagi TKA yang bekerja sebagai after sales service dan jasa impresariat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini