Buntut Kecelakaan AirAsia, Harga Tiket Pesawat LCC Bakal Naik

Bisnis.com,04 Jan 2015, 17:19 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana menaikan tarif batas bawah low cost carrier (LCC) sebesar 30% dari tarif batas atas, terkait kecelakaan yang dialami oleh Air Asia QZ8501.

Staf Khusus Kemenhub Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi M. Djuraid mengatakan rencana ini bertujuan agar tidak ada lagi aspek keamanan yang kurang akibat rendahnya harga tiket. “Untuk safety tak ada kompormi,” tegasnya dalam paparan publik mengenai Air Asia QZ8501 bersama AirNav di gedung Kemenhub, Jumat (02/01/2015).

Menurutnya Kemenhub akan segara merealisasikan rencana kenaikan tarif batas bawah LCC ini. “Antara rentang minggu atau bulan,” tambahnya.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo tidak mengangkat telepon dan membalas pesan yang dikirimkan oleh Bisnis.

Sebelumnya, akhir tahun lalu, Kemenhub telah merevisi Peraturan Menteri (Permen) No.29/2010 tentang Mekanisme Perhitungan dan Penerapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Revisi ini tertuang dalam Permen No.51/2014, di mana tarif batas bawah besarannya adalah 50% dari tarif batas atas, yang ditetapkan naik 10% dibandingkan tarif sebelum revisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Mia Chitra Dinisari
Terkini