Penghapusan Moratorium Ritel Modern Tergantung Pemda

Bisnis.com,05 Jan 2015, 20:05 WIB
Penulis: Abdalah Gifar

Bisnis.com, BANDUNG--Terkait ketentuan moratorium ritel modern di sejumlah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat menyatakan segala kebijakan termasuk perubahan ataupun penghapusan akan kembali kepada pemda bersangkutan.

“Mengenai pengaturan pasar tradisional dan modern itu ada Permendag [Peraturan Menteri Perdagangan]-nya dan sesuai kewenangan masing-masing kabupaten/kota membuat Perda. Jadi semua kembali ke pemerintah kabupaten/kota,” tutur Kepala Disperindag Jabar Ferry Sofwan kepada Bisnis, Senin (5/1/2015).

Ferry mengacu pada Permendag Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern yang menyatakan setiap pelaku usaha ritel tidak boleh membuka toko ritel lebih dari 150 gerai, kecuali dengan cara kemitraan bersistem waralaba.

Menurut dia, munculnya peraturan daerah ataupun moratorium terhadap pembukaan ritel modern baru tersebut telah mempertimbangkan tata ruang wilayah yang juga turut memperhatikan aspek bisnis dari ritel modern itu sendiri.

“Pengaturan itu supaya masing-masing punya pelanggan dan meraih keuntungan. Jangan sampai menumpuk di satu tempat kemudian saling mematikan antarpelaku ritel modern. Juga menjaga keberadaan pasar tradisional,” sebutnya.

Disperindag Jabar hingga 2014 memperkirakan jumlah toko ritel modern yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di wilayah Jabar mencapai hingga 2.200 unit. “Hingga saat ini jumlah toko ritel di Jawa Barat masih dalam pendataan,” kata Ferry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini