Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D. Hadad bakal mengecek ulang deal pembayaran klaim asuransi korban kecelakaan AirAsia nomor penerbangan QZ8501.
"Di dalam asuransi ada kontrak, nanti akan saya lihat kontrak," ucapnya, Senin (5/1/2015).
Sebelumnya, Direktur Teknik dan Luar Negeri PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Syarifufin menyatakan pihaknya akan melakukan tinjauan ulang terhadap polis asuransi maskapai AirAsia.
Apabila terdapat pelanggaran izin terbang termasuk ke dalam pengecualian polis, maka pihak asuransi tidak berkewajiban membayar klaim.
Jasindo merupakan perusahaan asuransi yang menanggung risiko atas rangka pesawat, tanggung gugat pihak ketiga dan tanggung gugat penumpang atau aviation hull insurance. Hingga kini pihak Jasindo belum menyebutkan besaran klaim yang harus dibayarkan karena masih menunggu proses evakuasi selesai.
Namun, fakta yang ditemukan bahwa AirAsia melanggar izin terbang sehingga membuat perusahaan asuransi pelat merah tersebut harus meninjau ulang polis.
Seperti diketahui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah membekukan sementara izin rute penerbangan Surabaya-Singapura sejak 2 Januari 2015.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel