Produk Impor Tanpa SNI Ditarik dari Peredaran, Ini Jenis Barangnya

Bisnis.com,06 Jan 2015, 20:20 WIB
Penulis: Redaksi
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan menarik peredaran barang yang didominasi produk impor tidak sesuai ketentuan baik dari sisi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan label, serta petunjuk yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia.

Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo menyatakan sudah mengeluarkan perintah untuk melakukan penarikan barang dari peredaran, seperti helm, karet untuk tabung gas, ban sepeda motor, dan cakram optik.

"Dari 95 produk yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut, sebanyak 72 produk merupakan produk impor dan sebanyak 23 produk buatan dalam negeri, Kami akan lebih mengintensifkan pengawasan," tegasnya, Selasa (6/1).

Sementara itu, lanjut Widodo, untuk mainan anak, pada minggu ini Kemendag tengah melakukan pemeriksaan terhadap para pengecer dan distributor yang melakukan importasi barang yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

"Sedang dilakukan pemeriksaan terhadap para pengecer maupun distributor yang melakukan impor yang tidak sesuai dengan standar, termasuk regulator untuk tabung gas, dan alat elektronik lainnya yang diduga tidak sesuai dengan standar," ujarnya.

Terkait dengan standar, Widodo mengatakan, pihaknya menemukan adanya impor sepeda dan juga lampu hemat energi secara terurai yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI.

"Ditengarai banyak impor secara terurai, itu menyiasati untuk tidak melengkapi SNI, demikian juga lampu hemat energi, juga diimpor secara terurai," ucapnya.

Terkait hal tersebut, Kementerian Perdagangan akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian terkait dengan penerapan SNI, karena produk-produk tersebut sesungguhnya sudah harus sesuai dengan ketentuan dan juga SNI yang diberlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini