OJK Minta Klarifikasi Perusahaan Penanggung Air Asia

Bisnis.com,06 Jan 2015, 14:17 WIB
Penulis: Wan Ulfa Nur Zuhra

Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil seluruh perusahaan asuransi yang terlibat dalam menanggung risiko kecelakaan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ8501.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menyatakan pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi yang jelas agar tidak terjadi kesimpangsiuran terkait klaim asuransi.

“Saya sudah undang beberapa perusahaan asuransi yang terlibat, saya sudah tanya masalahnya apa, polis dan klaimnya seperti apa, saya sudah tanyakan detailnya,” ujarnya seperti dikutip Bisnis.com Selasa (5/1/2015).

Firdaus menyebutkan beberapa nama perusahaan asuransi yang terlibat, yakni PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Sinar Mas sebagai co-insurance bersama, PT Asuransi Dayin Mitra, dan PT Jasa Raharja. 

Akan tetapi, Firdaus masih enggan menyebutkan hasil informasi yang diperolehnya, dengan dalih informasi tersebut dianggap belum lengkap. Artinya, pihaknya belum bertemu dengan semua perusahaan asuransi yang ikut menanggung risiko.

“Rabu nanti, saya janji akan jelaskan semuanya. Berapa jumlah klaimnya, kapan dibayarkan, siapa saja yang terlibat, dan detail-detail lain terkait Air Asia,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hendri Tri Widi Asworo
Terkini