Bisnis.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan proses pembayaran klaim asuransi kepada para ahli waris korban kecelakaan pesawat Air Asia QZ8501 dapat selesai pada akhir Januari ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani menyatakan pihaknya telah mengimbau perusahaan asuransi yang terlibat menanggung risiko kecelakaan pesawat Air Asia untuk segera melakukan identifikasi ahli waris. “Dari sekarang, perusahaan asuransi juga harus sudah bekerja, agar ketika proses evakuasi selesai, klaim bisa langsung dibayarkan,” ujarnya, Selasa (6/1/2015).
Dia menjelaskan, jika proses evakuasi bisa selesai dalam dua minggu ini, maka akhir Januari perusahaan asuransi bisa menyelesaikan proses pembayaran klaim.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 77/2011 tentang Tanggung Jawab Angkutan Udara. Mengacu pada pasal 3 Permenhub tersebut, jumlah ganti rugi terhadap penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara akibat kecelakaan adalah senilai Rp1,25 miliar per penumpang. Adapun perusahaan asuransi yang menanggung ganti rugi tersebut adalan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Asuransi Sinar Mas.
PT Asuransi Dayin Mitra Tbk. juga terlibat sebagai perusahaan asuransi perjalanan pilihan penumpang. Selain itu, Firdaus menyatakan, ada beberapa penumpang yang juga membeli produk asuransi dengan beberapa perusahaan asuransi lainnya.
“Intinya, kepada seluruh perusahaan asuransi, kami minta untuk melakukan pengecekan, apakah daftar korban merupakan nasabahnya. Jika iya, proses pembayaran klaim harus segera diproses,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel